Amazon

marketiva

Monday, May 31, 2010

BOGOR CITY WITHOUT CIGARETTES

BOGOR CITY WITHOUT CIGARETTES
liputan6.com, Bogor: City Government of Bogor, West Java, will declare themselves to be without a smoking area. "Tomorrow, the day coincides with World No tobacco, the city of Bogor will be declared as an Area Without a Cigarette," said Head of Community Health Empowerment Bogor Rubaeah City Health Department, on Sunday (30 / 5).
According Rubaeah, the declaration would involve 400 to 500 people and begins with the morning muster at City Hall with the leaders of Bogor Bogor Mayor Diani Budiarto. After that, the team deployed to the Bogor Botanical Gardens for the public dissemination of Local Regulation on KTR and Perwali number 17 year 2010 about the KTR.
Furthermore Rubaeah say, through the Bogor declaration formally enact legislation so that smokers who remains caught smoking in eight areas will be subject to sanctions KTR. The eight areas are smoke free public places, offices, schools, places of worship, transportation facilities, sports facilities, entertainment venues and places health.
Rubaeah adding the first phase of the punishment is administrative penalties. Three times in a row caught doing the same mistake will be subject to minor criminal witnesses. For people who caught violating will be fined a minimum of USD 100,000 and USD 50,000. "While the technical officials who allow smoking employees will be subject to imprisonment for three days," he explained. (FRI / Ant)

 

Bogor Jadi Kota Tanpa Rokok

Liputan6.com, Bogor: Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan mendeklarasikan diri menjadi kawasan tanpa rokok. "Besok, bertepatan dengan hari Tanpa Tembako Sedunia, Kota Bogor akan mendeklarasikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Kabid Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah, Ahad (30/5).
Menurut Rubaeah, deklarasi akan melibatkan 400 hingga 500 orang dan diawali dengan apel siaga pagi di Balaikota Bogor dengan pimpinan Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Setelah itu, tim disebar ke Kebun Raya Bogor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah tentang KTR dan Perwali nomor 17 tahun 2010 tentang KTR.
Lebih jauh Rubaeah mengatakan, lewat deklarasi itu Bogor secara resmi memberlakukan Perda KTR sehingga perokok yang kedapatan merokok di delapan kawasan KTR akan dikenai sanksi. Kedelapan kawasan KTR itu adalah tempat umum, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana olahraga, tempat hiburan dan tempat kesehatan.
Rubaeah menambahkan hukuman tahap pertama adalah sanksi administrasi. Tiga kali berturut-turut kedapatan melakukan kesalahan sama akan dikenai saksi tindak pidana ringan. Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar akan didenda Rp 100.000 dan minimal Rp 50.000. "Sedangkan pejabat teknis yang membiarkan pegawainya merokok akan dikenai hukuman penjara selama tiga hari," jelasnya.(JUM/Ant)

0 Comments:

blogger templates | Make Money Online